Oleh : Naylu Zulfa
Sepatu dengan hak yang tinggi yang menjadi incaran para wanita saat
ini, dengan bentuk yang indah dan corak serta motif yang memikat kaum hawa,
fenomena dengan sepatu hak tinggi ini sebenarnya sudah ada sejak zaman
Rasulullah Saw. Dahulu kala wanita Bani Israil memakai hak tinggi untuk menarik
perhatian laki laki, sungguh amat disayangkan perbuatan wanita Bani Israil ini
ditiru oleh wanita-wanita di zaman sekarang ini. Aisyah r.a berkata: ”Dahulu
wanita Bani Israil mengambil kaki-kaki dari kayu untuk menarik perhatian
laki-laki di masjid, maka Allah haramkan masjid kepada mereka dan diberikan
haid yang panjang.”(HR. Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf no. 5114, Shahih). Namun
satu hal yang harus kita ingat, ”Allah tidak akan melarang sesuatu jika tidak
ada mudharatnya”. Sepatu atau sandal hak tinggi memiliki beberapa mudharat, di antaranya
adalah :
1.
Terjadinya
kontraksi yang terus menerus pada otot belakang kaki
2.
Menyebabkan
varises pada kaki diakibatkan oleh tekanan pembuluh darah kaki.
3.
Dapat
menyebabkan pembengkokan dan cacat tulang panggul.
4.
Terjadi
gangguan pada rongga panggul, tidak normal, ukuran pinggul semakin besar, jika
gangguan pinggul terjadi pada wanita hamil, akan menyebabkan susah melahirkan.
5.
Dapat
menyebabkan mandul, hal yang ditimbulkan oleh gangguan panggul, akan
menyebabkan kekacauan pada siklus haid dan rasa sakit yang berlebihan.
6.
Salah
satu masalah kesehatan yang disebabkan oleh sepatu berhak tinggi adalah osteoarthritis.
Osteoarthritis adalah bagian dari penyakit radang sendi atau arthritis.
Gejalanya berupa nyeri dan kaku di persendian tulang. Umumnya keluhan muncul di
persendian lutut dan panggul. Bila dibiarkan bisa menyebarkan nyeri ke bagian
otot sekitarnya.
Memakai sepatu dengan hak tinggi di atas lima sentimeter, membuat
kaki anda terus-menerus jinjit. Artinya otot
yang berada di tumit belakang dan otot betis terus-menerus dalam keadaan
tegang, pembuluh darah tertekan dan akhirnya mengakibatkan varises.
Selain itu, orang yang berdiri dengan posisi kaki jinjit akan cenderung
menyeimbangkan badan dengan cara menegakkan punggung. Punggung yang tegak
terus-menerus lama-kelamaan akan sakit yang dapat diikuti dengan sakit
pinggang. “Ini untuk kaki normal. Bagaimana jika kakinya bermasalah, seperti
telapak kaki datar (kaki bebek). Kaki akan bermasalah bila memakai hak tinggi,
otot-otot kakinya makin tersiksa karena bekerja ekstra keras untuk
menyeimbangkan badan,” ujar Aileen. Padahal Allah ta’ala melarang wanita
memperlihatkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya, ( Q.S An-Nur :
31).
Menurut pendapat dr. Adel Naseer (Wakil Dekan Pengobatan Alami di
Cairo), “ menurut para peneliti, tinggi High Heels tidak boleh lebih
dari 1 inchi. Jika lebih dari 1 inchi akan mudah menciderai kaki, bahkan jika
dikenakan secara rutin, bentuk kaki akan mengikuti sepatu yang biasa anda
kenakan. Tumpuan beban seluruh badan pada area ini yang seharusnya tumpuan itu
sepanjang ”plantar” atau telapak kaki, jika tumpuan terjadi pada area ini dalam
waktu yang lama, maka gangguan tulang akan terjadi, seperti osteoarthritis,
perubahan bentuk tulang yang akan mengakibatkan nyeri jika berjalan”. dr. Adel
Naseer juga mengatakan : “Ada sekitar 210 peneliti di seluruh dunia yang
memperingatkan kaum wanita akan bahayanya mengenakan sepatu hak tinggi. Bahaya
tersebut amat banyak dan serius, yang paling serius diantaranya ialah
terjadinya kontraksi yang terus menerus pada otot belakang kaki, yang berujung
pada penyakit varises, akibat tertekannya pembuluh darah kaki. Bahaya
serius lainnya ialah terjadinya pembengkokan dan cacat tulang punggung.
Menurut dr. Naseer, problem yang ditimbulkan
oleh sepatu hak tinggi tidak berhenti sampai di sini. Pemakaian sepatu hak
tinggi juga bertanggung jawab atas munculnya rasa sakit di leher dan bahu,
serta rasa lesu dan pusing-pusing. Ia juga bertanggung jawab terhadap rontoknya
rambut, lewat pengaruh buruknya pada organ dalam wanita. Ada beberapa penilaian
yang dijelaskan dalam Buku Panduan Muslimah Mempercantik Diri dinyatakan bahwa
memakai sepatu bertumit tinggi adalah haram, karena :
1.
Memakainya termasuk dalam bab kedustaan
dan kemunafikan, karena ia telah menampakkan wanita dalam bentuk yang
bukan bentuk aslinya.
2.
Di dalam memakai sepatu jenis ini terdapat unsur
kesombongan, ujub dan tipu daya dalam berjalan. Semua itu
adalah perkara-perkara yang tercela menurut syariat.
3.
Di dalam memakai sepatu hak tinggi terdapat
sifat tasyabbuh (menyerupai) wanita-wanita barat dan kaum bani
Israil, karena sepatu jenis ini belum pernah dikenal di kalangan wanita-wanita
kaum muslimin.
4.
Membahayakan badan, terlebih lagi bagi telapak
kaki dan betis. Ia dapat menimbulkan otot-otot betis menjadi kaku dalam waktu
yang lama.
5.
Kalangan medis telah menyatakan bahwa sepatu
hak tinggi menimbulkan bahaya pada rahim, karena
tidak adanya keseimbangan waktu berjalan
6.
Di dalam memakai sepatu jenis ini terdapat unsur
tidak ridha terhadap ciptaan Allah Ta’ala yang telah menciptakan kita
dalam bentuk sebaik-baiknya.
Rasulullah SAW bersabda: “Ada dua golongan dari penduduk neraka
yang belum pernah aku lihat, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti seekor
sapi untuk memukul para manusia dan wanita yang berpakaian tapi telanjang,
berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti
itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya walaupun baunya
tercium selama perjalanan sekian dan sekian. (HR Muslim No 2128, dari Abu
Hurairah r.a). Allah SWT melarang kita untuk menyakiti diri sendiri , Allah Ta’ala
juga berfirman yang artinya: “Dan janganlah kamu melemparkan diri kepada
kebinasaan.”(Q.S Al-Baqarah : 195)
Karena alasan tersebut, para ulama di abad ini, seperti Syeikh bin
Bahs, Syeikh Al-Bani, Syeikh Ibnu Usaimin Mengaharamkan sepatu
berhak tinggi.
Tidak ada komentar: