Demi mempersiapkan kelancaran mahasiswa baru untuk memasuki bangku kuliah, IKPM Kairo mengadakan seminar ‘Dauroh Khoritoh Al-Ulum Al-Syar’iah Al-Islamiyah’ bersama Al Ustadz Arif Assofi Lc., Dpil, di sekrtariat IKPM Cabang Kairo dan juga disiarkan di Youtube IKPM cabang Kairo dan Via Zoom. Seminar ini merujuk pada kitab Al-Fawaid Al-Badi’ah dan Al Mu'id Fi Adabil Mufid wal Mustafid.
Diawal pembahasan Arif senantiasa mengingatkan kita bahwa belajar itu perlu dan penting, ia juga menjelaskan bahwa ada 3 sisi khoritoh ilmu yang harus kita ketahui yaitu:
Hubungan antara ilmu/ martabat antara ilmu.
Ilmu dilihat dari segi hukum mempelajarinya.
Seorang penuntut ilmu harus tahu ilmu apa saja yang harus dipelajari.
Syar’iyah adalah madlul wahyi; makna yang dicangkup dari wahyu
Ulumu Syar’iyah dibagi menjadi 5:
Al-Qur’an
Hadist
Akidah/Ushuluddin
Fiqh
Tazkiyah/Tassawuf
Yangmana Al Quran dan Hadist termasuk dari wahyu dan tiga sisanya adalah pembagian dari wahyu itu sendiri.
Macam-macam ilmu :
Ilmu Arabiyah
ilmu ini yang menjaga kita supaya tidak salah dalam pengucapan bahasa arab, dibagi menjadi 2 yaitu ushul dan furu’. Ushul membahas tentang perubahan kata misalnya ilmu shorof,nahwu,matnil lughoh. Sedangkan furu’, membahas tentang cara penulisan bahasa arab misalnya khat, insya’, mengarang syi’ir.
Ilmu Aqliyah (ilmu nalar)
Sumber ilmu ‘aqliyah, dibagi menjadi 2 yaitu:
Al Quran
yang berhubungan dengan makharijul huruf ilmu tajwid
yang mempelajari tentang cara membaca Al Quran qiraah
yang mempelajari makna Al Quran tafsir
Hadits
yang membahas dari segi riwayat ilmu dhiroyatul hadist
yang membahas makna hadist ilmu riwayatul hadist
Lalu cabang ilmu aqliyah terdiri dari:
Ilmu Ushuluddin
Ilmu yang membahas tentang aqidah (benar/salah), ada beberapa cabang darri ilmu ushuluddin ini yaitu:
Dakwah
Firo'
Mihal
Ilmu Fiqh
yaitu ilmu yang membahas tentang perilaku manusia, dibagi menjadi:
Qowaid
Tarikh tasyri’
Ilmu Tasawwuf
Yaitu ilmu yang berhubungan dengan ilmu hati
Lalu ada beberapa pelengkap ilmu ‘aqliyah (takmili ilmu ‘aqliyah) yaitu:
Ilmu jabar
Ilmu hisab
Ilmu mantiq
Ilmu bahs
Ilmu ushul fiqh
Sedangkan ilmu dari segi hukum mempelajarinya dibagi menjadi 3, yaitu:
Fardu ‘ain
Yaitu ilmu yang wajib kita ketahui karena berkaitan dengan sesuatu yang akan kita lakukan, seperti sholat; karena kita wajib melakukan sholat maka kita wajib mempelajari fiqh sholat
Fardhu Kifayah
Yaitu ilmu yang apabila dalam satu golongan itu sudah ada yang melakukan maka gugur kewajiban lainya,ilmu dengan fardu kifayah dibagi menjadi 2 golongan:
Berkaitan dengan iqomatu diin (agama) yaitu seperti menghafal al-quran,mempelajari ilmu hadist, nahwu, shorof.
Berkaitan dengan iqomatu dunya (dunia) yaitu seperti ilmu kedokteran, faroidh, matematika.
Sunnah
Sunnah, contohnya adalah haji dan berdagang
Dan yang harus dipelajari/diutamakan oleh seorang thalabul ilmi adalah:
Ilmu yang bersifat fardu ‘ain
Menghafal Al-Qur’an Mutqin
Menghafal matan setiap ilmu
Fiqh, Nahwu, Shorof
Hadist
Ushul Fiqh
’Aala ma tayassara, semampu kita untuk belajar
Terakhir, seminar ini ditutup denngan sesi Tanya jawab,dengan rincian sebagai berikut:
Apakah kita bisa belajar tanpa harus ada pengajar? Membaca sendiri misalnya?
Jawaban: Bisa, dengan syarat ilmu itu bisa dipelajari sendiri dengan syarat
Ilmu yg berlandaskan eksperimen
Bukan ilmu syar'i karena bisa dipelajari tanpa guru
Merupakan simbolisasi Al-qur'an dan rosul
Bagaimana standar pemahaman ilmu.?
Jawaban: tergantung guru masing-masing ilmu tersebut
Jika kita mempelajari ilmu hadits/tafsir, sedangkan masyarakat membutuhkan ilmu syar'iyah atau ilmu fiqh, bagaimana cara takhosusnya?
Jawaban: tidak ada takhosus dalam ilmu, karena semua ilmu bisa dipelajari secara bersamaan
Tidak ada komentar: